TATA TERTIB SANTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Tata tertib santri ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu
bagi santri dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan
sehari-hari di pesantren dalam rangka menciptakan iklim dan kultur pesantren yang
dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata tertib santri ini dibuat berdasarkan nilai-nilai
Islam, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan-santun dalam pergaulan,
kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keamanan.
3. Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan yang
tercantum dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Pasal 1
Pakaian Santri
1. Pakaian Santri
Santri wajib mengenakan
pakaian seragam santri sesuai dengan ketentuan:
a.
Sopan dan
rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Senin - Selasa : Pakaian
seragam santri (putih-dongker) muslim
·
Rabu-Kamis : Pakaian khas yayasan Pondok
Pesantren Darul Hikmah
·
Jum’at : Pakaian olah raga
·
Sabtu : Pakaian Pramuka
b.
Memakai
bedge lengkap dengan identitas sekolah.
c.
Peci sesuai ketentuan.
d.
Sepatu warna hitam polos atau
bis putih
e.
Kaos
kaki :
·
Laki-laki, warna putih dan
panjangnya sampai ke betis, warna hitam saat berpakaian pramuka.
·
Perempuan, warna putih,
panjangnya melebihi betis, warna hitam disaat berpakaian pramuka.
f.
Pakaian
tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak
membentuk tubuh.
g.
Tidak
mengenakan perhiasan yang mencolok.
h.
Khusus
siswa laki-laki :
·
Baju
lengan panjang
dan dimasukkan ke dalam celana.
·
Panjang
celana sesuai ketentuan.
·
Celana
dan lengan baju tidak digulung dan tidak dikecilkan
·
Celana
tidak disobek, dijahit pensil, atau cutbrai. Bagi yang melanggar
celana santri yang bersangkutan akan dipotong dan harus membeli celana ganti di
koperasi pesantren.
i.
Khusus santriwati :
·
Baju lengan
panjang dan tidak dimasukkan kedalam rok.
·
Panjang
rok sampai ke mata kaki lipat dua.
·
Warna
jilbab sesuai dengan warna baju.
·
Tidak
memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
·
Lengan
baju tidak digulung.
·
Wajib
memakai rok dalam atau celana panjang di dalam
2. Pakaian
Olahraga
Untuk
kegiatan olahraga dan pengembangan diri, santri wajib mengenakan pakaian
olah raga yang ditetapkan oleh pesantren dan dipakai hanya
diwaktu jam pelajaran olah raga atau yang berkaitan dengan olah raga.
Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato, dan Make Up
1. Umum
Santri dilarang :
a. Berkuku panjang
b. Mengecat rambut dan kuku
c. Bertato
2. Khusus santri laki-laki :
a. Tidak berambut
panjang atau potongan modis
b. Tidak bercukur gundul
c. Rambut tidak berkuncir
d. Tidak
memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
3. Khusus santriwati tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah
1. Kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 07.00 WIB dan
berakhir pukul 16.05 WIB (pada hari Senin s.d Kamis) dan
pada hari Jum’at dimulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB, Hari Sabtu dimulai
pukul 07.00 berakhir pukul 12.00.
2. Santri wajib hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum bel
berbunyi.
3. Sebelum bel berbunyi, piket-piket kelas sudah selesai
membersihkan dan mengatur kelasnya serta menyiapkan perlengkapan belajar
seperti spidol, penghapus papan, daftar hadir dan agenda kelas (batas
pelajaran).
4. Sebelum pelajaran pertama dimulai, para santri harus berwudhu’ untuk melaksanakan sholat dhuha dan kegiatan hafalan Al-Qur’an
5. Santri terlambat datang kurang dari 10 menit
lapor pada guru piket dan diizinkan masuk kelas.
6.
Santri terlambat datang lebih dari 10 menit (setelah pukul 07.00)
harus lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam
pelajaran pertama.
7.
5 (lima)
menit setelah bel berbunyi dan bel pertukaran jam pelajaran, jika ustadz yang
mengajar tidak datang atau masuk , Ketua Kelas / Piket Kelas harus melapor
kepada guru piket.
8.
Selama
jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, santri di larang berada di luar kelas atau keluar dari pekarangan pesantren.
9.
Selama
istirahat, para santri tidak dibenarkan bermain-main di depan ruang kantor
majelis guru, dan di atas sepeda motor yang sedang parkir.
10. Setelah jam pelajaran berakhir, santri harus berdo’a
terlebih dahulu sebelum pulang dipimpin oleh Ketua Kelas.
11. Pada waktu pulang sekolah, santri diwajibkan langsung
pulang ke asrama dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi
jalan atau tempat tertentu.
12. Jika para santri meninggalkan pesantren atau pekarangan pesantren sebelum jam pelajaran berakhir harus seizin Ustadz piket dengan
persetujuan ustadz bidang studi yang bersangkutan.
13. Para santri diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap
hari Senin.
14. Santri wajib membawa peralatan shalat dan al-qur’an serta wajib
melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah.
Pasal 4
Kebersihan Kedisiplinan, dan
Ketertiban
1.
Para santri harus menjaga kebersihan dan kerapian, baik pribadi maupun kelasnya.
2.
Setiap
kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga
kebersihan dan ketertiban kelas.
3.
Setiap
tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan
kelas yang terdiri dari :
a. Spidol, penghapus, dan penggaris.
b. Daftar hadir dan batas pelajaran kelas.
c. Taplak meja dan bunga.
d. Sapu, tempat sampah, serbet, dan ember.
4.
Tim piket
kelas mempunyai tugas :
a. Membersihkan lantai, dinding, dan kaca serta merapikan
meja dan kursi sebelum pelajaran pertama dimulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran,
misalnya mengambil atau mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, dan
lain-lain.
c. Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti
bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan lain-lain.
d. Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan
bunga.
e. Mengisi papan absensi kelas.
f. Melaporkan
kepada ustadz piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang
menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas. Misanya corat-coret, berbuat gaduh
(ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
5.
Setiap santri membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi / toilet, halaman pesantren,
kebun pesantren, dan lingkungan pesantren.
6.
Sampah,
sisa makanan dan minuman, dan sobekan kertas dibuang pada tempat yang telah
ditentukan, jangan sekali-kali memasukkan sampah ke laci meja, seandainya ada
pada laci meja sampah, akan ada sangsinya terhadap santri yang berada pada meja
tersebut.
7.
Pemakaian
WC pesantren sesuai dengan aturan :
a. Sesuai
dengan adab Islam (masuk dengan kaki kiri sambil membaca : اللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ
وَالْخَبَائِثِ, dan keluar dengan kaki kanan dan
membaca : الْحَمْدُ للهِ
الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّيَ الْآذَ وَعَفَاني
b. Buang air kecil : harus pada tempatnya dan disiram sampai bersih.
c. Buang air besar : kloset harus disiram dulu, setelah
selesai disiram lagi sampai bersih.
d. Kran air supaya dijaga dengan baik, waku membuka dan
menutup.
e. Setiap selesai jam pelajaran semua meja, kursi, dan
lain-lain harus tersusun rapi dan teratur.
8. Santri tidak antri ibe menulis/mencoret meja, kursi, dan dinding, seandainya ada
coretan pada meja, kursi, dan dinding maka santri yang melakukan akan dikenakan
sangsi.
9.
Setiap
santri membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di
luar sekolah yang berlangsung bersama.
10. Setiap santri wajib menjaga suasana ketenangan belajar
baik di kelas, perpustakaan, labor, maupun di tempat lain di lingkungan
sekolah.
11. Setiap santri wajib menaati jadwal kegiatan sekolah,
seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium,
dan sumber belajar lainnya.
12. Setiap santri menyelesaikan tugas sekolah sesuai dengan
ketentuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Sopan – Santun dalam Pergaulan
Dalam pergaulan sehari-hari di pesantren, setiap
santri hendaknya :
1.
Mengucapkan
salam antar sesama teman, pimpinan sekolah dan ustadz serta karyawan apabila
bertemu atau mau berpisah.
2.
Saling
menghormati antar sesama santri, menghargai perbedaan dalam memilih teman
belajar, teman bermain dan bergaul baik di lingkungan sekolah maupun di luar
sekolah.
3.
Menghormati
ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga
sekolah.
4.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar
adalah benar.
5.
Menyampaikan
pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa
melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.
Menggunakan
bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan antara berbicara
dengan orang yang lebih tua, teman, dan yang lebih kecil.
9.
Tidak
menggunakan kata-kata kasar, kotor, cacian, serta pornografi.
Pasal 6
Alat Komunikasi
1. Santri tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi (handphone) dan sejenisnya kecuali di titipkan dan di tinggal di kantor pusat PPDH
2. Santri yang ketahuan membawa handphone dan tidak menitipkan di kantor pusat PPDH, maka akan
disita dan akan dikembalikan setelah Ujian Semester.
3. Santri yang ketahuan membawa handphone yang kedua kalinya maka akan disita dan tidak di kembalikan selama-lamanya, (di hancurkan di depan santri yang lain)
Pasal 7
Larangan - Larangan
Dalam kegiatan sehari-hari di
sekolah, santri dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Merokok, membawa dan atau meminum minuman keras,
membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan
obat terlarang lainnya serta dilarang berpacaran.
2. Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di pesantren maupun di luar pesantren.
3. Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.
Mencoret
dinding bangunan, pagar pesantren, perabot, dan peralatan pesantren lainnya.
5.
Berbicara
kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antara sesama santri/warga pesantren dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6.
Membawa
barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pesantren, seperti senjata
tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.
Membawa,
membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
8.
Membawa
kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar pesantren.
BAB II
SANGSI DAN PENGHARGAAN
1. Santri yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
yang tercantum dalam tata tertib siswa sebagaimana dikemukakan di atas
dikenakan sangsi berupa :
a. Teguran atau peringatan lisan
b. Penugasan
c. Pemanggilan orangtua
d. Perjanjian tertulis yang diketahui oleh orangtua
e.
Skorsing
f.
Dikeluarkan
dari sekolah
2.
Penghargaan
pada siswa yang berprestasi :
a. Juara Kelas I, II, dan III
b.
Juara
Umum Sekolah
c.
Juara-juara
lomba yang diadakan sekolah
d.
Siswa
Teladan
POIN-POIN PELANGGARAN
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
SANKSI
SAAT PELANGGARAN
|
A
|
PELANGGARAN 1A
|
||
1
|
Melawan secara fisik kepada personil sekolah
|
100
|
Dikembalikan kepada orang tua tanpa melalui proses
|
2
|
Terbukti mencuri/ merampok
|
100
|
|
3
|
Terbukti tawuran antar sekolah
|
100
|
|
4
|
Terbukti memakai/ mengedarkan narkoba
|
100
|
|
5
|
Terbukti melakukan tindakan asusila (zina, dll)
|
100
|
|
6
|
Terbukti menikah
|
100
|
|
7
|
Terpidana minimal 3 bulan
|
100
|
|
B
|
PELANGGARAN 1B
|
||
8
|
Membawa/ mengkonsumsi minuman keras
|
75
|
Pemanggilan orangtua, diproses oleh guru BK, Wakil Bid. Kesiswan dan
Kepala Sekolah. Membeli 2 judul buku pelajaran yang ditentukan pihak
sekolah
|
9
|
Membawa/ menyimpan VCD/Gambar/HP Porno
|
75
|
|
10
|
Berjudi saat berpakaian sekolah
|
75
|
|
11
|
Merusak fasilitas sekolah
|
75
|
|
12
|
Pelecehan seksual suka sama suka / tidak
|
75
|
|
13
|
Memprovokasi / memfitnah
|
75
|
|
14
|
Membawa teman untuk melakukan kejahatan
|
75
|
|
C
|
PELANGGARAN 1C
|
||
15
|
Mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada guru
|
50
|
Diproses oleh guru BK dan wali kelas.Membeli 1 buah judul buku
|
16
|
Berkelahi dalam berpakaian seragam sekolah
|
50
|
|
17
|
Melakukan pemerasan terhadap teman di sekolah
|
50
|
NB : Tata tertib ini dapat berubah sewaktu2 sesuai kebijakan yayasan PONPES.DARUL HIKMAH