Jumat, 22 Juni 2018

TATATERTIB SANTRI


  TATA TERTIB SANTRI

BAB I
KETENTUAN UMUM

1.    Tata tertib santri ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi santri dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di pesantren dalam rangka menciptakan iklim dan kultur pesantren yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2.    Tata tertib santri ini dibuat berdasarkan nilai-nilai Islam, yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan-santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, dan keamanan.
3.    Setiap santri wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

Pasal 1
Pakaian Santri
1.       Pakaian Santri
Santri wajib mengenakan pakaian seragam santri sesuai dengan ketentuan:
a.         Sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
·         Senin - Selasa : Pakaian seragam santri (putih-dongker) muslim
·         Rabu-Kamis     : Pakaian khas yayasan Pondok Pesantren Darul Hikmah
·         Jum’at           : Pakaian olah raga
·         Sabtu              :  Pakaian Pramuka
b.         Memakai bedge lengkap dengan identitas sekolah.
c.          Peci  sesuai ketentuan.
d.         Sepatu warna hitam polos atau bis putih
e.         Kaos kaki :
·      Laki-laki, warna putih dan panjangnya sampai ke betis, warna hitam saat berpakaian pramuka.
·      Perempuan, warna putih, panjangnya melebihi betis, warna hitam disaat berpakaian pramuka.
f.          Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh.
g.         Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
h.         Khusus siswa laki-laki :
·         Baju lengan panjang dan dimasukkan ke dalam celana.
·         Panjang celana sesuai ketentuan.
·         Celana dan lengan baju tidak digulung dan tidak dikecilkan
·         Celana tidak disobek, dijahit pensil, atau cutbrai. Bagi yang melanggar celana santri yang bersangkutan akan dipotong dan harus membeli celana ganti di koperasi pesantren.
i.          Khusus santriwati :
·         Baju lengan panjang dan tidak dimasukkan kedalam rok.
·         Panjang rok sampai ke mata kaki lipat dua.
·         Warna jilbab sesuai dengan warna baju.
·         Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
·         Lengan baju tidak digulung.
·         Wajib memakai rok dalam atau celana panjang di dalam
2.       Pakaian Olahraga
Untuk kegiatan olahraga dan pengembangan diri, santri wajib mengenakan pakaian olah raga yang ditetapkan oleh pesantren dan dipakai hanya diwaktu jam pelajaran olah raga atau yang berkaitan dengan olah raga.

Pasal 2
Rambut, Kuku, Tato, dan Make Up
1.    Umum 
 Santri dilarang :
a.    Berkuku panjang
b.    Mengecat rambut dan kuku
c.    Bertato
2.    Khusus santri laki-laki :
a.    Tidak berambut panjang atau potongan modis
b.    Tidak bercukur gundul
c.    Rambut tidak berkuncir
d.    Tidak memakai kalung, anting, gelang, dan cincin
3.    Khusus santriwati tidak memakai make up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.

Pasal 3
Masuk dan Pulang Sekolah

1.    Kegiatan belajar-mengajar dimulai pukul 07.00 WIB  dan berakhir pukul 16.05 WIB (pada hari Senin s.d Kamis) dan pada hari Jum’at dimulai pukul 07.00  WIB dan berakhir pukul 11.00 WIB, Hari Sabtu dimulai pukul 07.00 berakhir pukul 12.00.
2.    Santri wajib hadir di sekolah 5 (lima) menit sebelum bel berbunyi.
3.    Sebelum bel berbunyi, piket-piket kelas sudah selesai membersihkan dan mengatur kelasnya serta menyiapkan perlengkapan belajar seperti spidol, penghapus papan, daftar hadir dan agenda kelas (batas pelajaran).
4.    Sebelum pelajaran pertama dimulai, para santri harus berwudhu’ untuk melaksanakan sholat dhuha dan kegiatan hafalan Al-Qur’an
5.    Santri terlambat datang kurang dari 10 menit lapor pada guru piket dan diizinkan masuk kelas.

6.        Santri terlambat datang lebih dari 10 menit (setelah pukul 07.00) harus lapor pada guru piket dan tidak diperkenankan masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
7.        5 (lima) menit setelah bel berbunyi dan bel pertukaran jam pelajaran, jika ustadz yang mengajar tidak datang atau masuk , Ketua Kelas / Piket Kelas harus melapor kepada guru piket.
8.        Selama jam pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran, santri di larang berada di luar kelas atau keluar dari pekarangan pesantren.
9.        Selama istirahat, para santri tidak dibenarkan bermain-main di depan ruang kantor majelis guru, dan di atas sepeda motor yang sedang parkir.
10.    Setelah jam pelajaran berakhir, santri harus berdo’a terlebih dahulu sebelum pulang dipimpin oleh Ketua Kelas.
11.    Pada waktu pulang sekolah, santri diwajibkan langsung pulang ke asrama dan dilarang duduk-duduk (nongkrong) di tepi-tepi jalan atau tempat tertentu.
12.    Jika para santri meninggalkan pesantren atau pekarangan pesantren sebelum jam pelajaran berakhir harus seizin Ustadz piket dengan persetujuan ustadz bidang studi yang bersangkutan.
13.    Para santri diwajibkan mengikuti upacara bendera setiap hari Senin.
14.    Santri wajib membawa peralatan shalat dan al-qur’an serta wajib melaksanakan shalat lima waktu secara berjama’ah.


Pasal 4
Kebersihan Kedisiplinan, dan Ketertiban

1.        Para santri harus menjaga kebersihan dan kerapian, baik pribadi maupun kelasnya.
2.        Setiap kelas dibentuk beberapa tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
3.        Setiap tim piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
a.    Spidol, penghapus, dan penggaris.
b.    Daftar hadir dan batas pelajaran kelas.
c.    Taplak meja dan bunga.
d.    Sapu, tempat sampah, serbet, dan ember.
4.        Tim piket kelas mempunyai tugas :
a.    Membersihkan lantai, dinding, dan kaca serta merapikan meja dan kursi sebelum pelajaran pertama dimulai.
b.    Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya mengambil atau mengisi tinta spidol, membersihkan papan tulis, dan lain-lain.
c.     Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi, dan lain-lain.
d.    Melengkapi meja guru dengan taplak meja dan hiasan bunga.
e.    Mengisi papan absensi kelas.
f.       Melaporkan kepada ustadz piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan dan ketertiban kelas. Misanya corat-coret, berbuat gaduh (ramai) atau merusak benda-benda yang ada di kelas.
5.        Setiap santri membiasakan menjaga kebersihan kamar mandi / toilet, halaman pesantren, kebun pesantren, dan lingkungan pesantren.
6.        Sampah, sisa makanan dan minuman, dan sobekan kertas dibuang pada tempat yang telah ditentukan, jangan sekali-kali memasukkan sampah ke laci meja, seandainya ada pada laci meja sampah, akan ada sangsinya terhadap santri yang berada pada meja tersebut.
7.        Pemakaian WC pesantren sesuai dengan aturan :
a.      Sesuai dengan adab Islam (masuk dengan kaki kiri sambil membaca : اللَّهُمَّ اِنِّيْ اَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِdan keluar dengan kaki kanan dan membaca : الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ اَذْهَبَ عَنِّيَ الْآذَ وَعَفَاني
b.      Buang air kecil : harus pada tempatnya dan disiram sampai bersih.
c.       Buang air besar : kloset harus disiram dulu, setelah selesai disiram lagi sampai bersih.
d.      Kran air supaya dijaga dengan baik, waku membuka dan menutup.
e.      Setiap selesai jam pelajaran semua meja, kursi, dan lain-lain harus tersusun rapi dan teratur.
8.   Santri tidak antri ibe menulis/mencoret meja, kursi, dan dinding, seandainya ada coretan pada meja, kursi, dan dinding maka santri yang melakukan akan dikenakan sangsi.
9.        Setiap santri membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan sekolah dan di luar sekolah yang berlangsung bersama.
10.    Setiap santri wajib menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas, perpustakaan, labor, maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
11.    Setiap santri wajib menaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan pinjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, dan sumber belajar lainnya.
12.    Setiap santri menyelesaikan tugas sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.


Pasal 5
Sopan – Santun dalam Pergaulan

Dalam pergaulan sehari-hari di pesantren, setiap santri hendaknya :
1.        Mengucapkan salam antar sesama teman, pimpinan sekolah dan ustadz serta karyawan apabila bertemu atau mau berpisah.
2.        Saling menghormati antar sesama santri, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, teman bermain dan bergaul baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
3.        Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman atau warga sekolah.
4.        Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan menyatakan sesuatu yang benar adalah benar.
5.        Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.        Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7.        Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.        Menggunakan bahasa (kata-kata) yang sopan dan beradab yang membedakan antara berbicara dengan orang yang lebih tua, teman, dan yang lebih kecil.
9.        Tidak menggunakan kata-kata kasar, kotor, cacian, serta pornografi.

Pasal 6
Alat Komunikasi

1.    Santri tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi (handphone) dan sejenisnya kecuali di titipkan dan di tinggal di kantor pusat PPDH

2.    Santri yang ketahuan membawa handphone dan tidak menitipkan di kantor pusat PPDH, maka akan disita dan akan dikembalikan setelah Ujian Semester.


3. Santri yang ketahuan membawa handphone yang kedua kalinya maka akan disita dan tidak di kembalikan selama-lamanya, (di hancurkan di depan santri yang lain)
Pasal 7
Larangan - Larangan

Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, santri dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.    Merokok, membawa dan atau meminum minuman keras, membawa, mengedarkan dan atau mengkonsumsi narkotika, obat psikotropika, dan obat terlarang lainnya serta dilarang berpacaran.
2.    Berkelahi baik perorangan maupun kelompok, di pesantren maupun di luar pesantren.
3.    Membuang sampah tidak pada tempatnya.
4.    Mencoret dinding bangunan, pagar pesantren, perabot, dan peralatan pesantren lainnya.
5.    Berbicara kotor, mengumpat, menggunjing, menghina atau menyapa antara sesama santri/warga pesantren dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6.    Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan pesantren, seperti senjata tajam atau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain.
7.    Membawa, membaca atau mengedarkan bacaan, gambar, sketsa, audio atau video pornografi.
8.    Membawa kartu dan bermain judi di lingkungan sekolah maupun di luar pesantren.


BAB II
SANGSI DAN PENGHARGAAN

1.    Santri yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam tata tertib siswa sebagaimana dikemukakan di atas dikenakan sangsi berupa :
a.    Teguran atau peringatan lisan
b.    Penugasan
c.    Pemanggilan orangtua
d.    Perjanjian tertulis yang diketahui oleh orangtua
e.    Skorsing
f.     Dikeluarkan dari sekolah
2.    Penghargaan pada siswa yang berprestasi :
a.    Juara Kelas I, II, dan III
b.    Juara Umum Sekolah
c.    Juara-juara lomba yang diadakan sekolah
d.    Siswa Teladan

POIN-POIN PELANGGARAN

NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
SANKSI SAAT PELANGGARAN
A
PELANGGARAN 1A
1
Melawan secara fisik kepada personil sekolah
100
Dikembalikan kepada orang tua tanpa melalui proses
2
Terbukti mencuri/ merampok
100
3
Terbukti tawuran antar sekolah
100
4
Terbukti memakai/ mengedarkan narkoba
100
5
Terbukti melakukan tindakan asusila (zina, dll)
100
6
Terbukti menikah
100
7
Terpidana minimal 3 bulan
100
B
PELANGGARAN 1B
8
Membawa/ mengkonsumsi minuman keras
75
Pemanggilan orangtua, diproses oleh guru BK, Wakil Bid. Kesiswan dan Kepala Sekolah. Membeli 2 judul buku pelajaran yang ditentukan pihak sekolah
9
Membawa/ menyimpan VCD/Gambar/HP Porno
75
10
Berjudi saat berpakaian sekolah
75
11
Merusak fasilitas sekolah
75
12
Pelecehan seksual suka sama suka / tidak
75
13
Memprovokasi / memfitnah
75
14
Membawa teman untuk melakukan kejahatan
75
C
PELANGGARAN 1C
15
Mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada guru
50
Diproses oleh guru BK dan wali kelas.Membeli 1 buah judul buku
16
Berkelahi dalam berpakaian seragam sekolah
50
17
Melakukan pemerasan terhadap teman di sekolah
50

NB : Tata tertib ini dapat berubah sewaktu2 sesuai kebijakan yayasan PONPES.DARUL HIKMAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

REVISI PENGUMUMAN HASILSELEKSI PESANTREN 2020

REVISI  Pengumuman Hasil Seleksi Masuk Pesantren DarulHikmah Gelombang 1 Tahun 2020